Senin, 31 Januari 2011


KEMENTERIAN DALAM NEGERI
 REPUBLIK INDONESIA

 NOTA DINAS

Kepada         :  1. Yth. Sdr. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah;

                        2. Yth. Sdr. Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

                      3. Yth. Sdr. Para Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2011 Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

Tembusan     :

D a r i          : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Nomor        
Tanggal        :      Januari 2011
Lampiran      : 1 (satu) berkas
Perihal          :  Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2011. 


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 028-27/Kep/Bangda/2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 700-28/Kep/Bangda/2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011, bersama ini disampaikan kepada saudara dengan penjelasan sebagai berikut :
1.    Dalam rangka mendukung kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan program/kegiatan khususnya pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Untuk tertib administrasi diminta kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah agar menyusun jadwal kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah selama 1 (satu) tahun anggaran dalam waktu segera mungkin serta disampaikan kepada Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk di proses lebih lanjut oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
3.    Dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah berpedoman kepada Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, dan Standard Operating Procedure (SOP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Demikian untuk menjadi maklum.



DIREKTUR JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH

ttd

Dr.Drs.H. SYAMSUL ARIEF RIVAI, MS
Pembina Utama (IV/e)
                                                                  NIP. 19520128 197403 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar